Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih
( Clean Government )
Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 sebagai dasar dan sumber dalam perwujudan Clean Government
Oleh :
RUHAN LUTHFI
Sebagai warga negara, kita wajib mengetahui dan memahami serta menjaga bagaimana bangsa Indonesia dan pemerintahan Indonesia. Kita juga harus memiliki kesadaran akan hak dan kewajiban kita di bidang pemerintahan, hukum, keamanan, dan kesejahteraan.(UUD ‘45 pasal 22E,25A,26,27,28,30,33). Selain itu, kita juga harus mengetahui apa yang terjadi di negara kita dan bagaimana keadaan negara kita.
Sesuai dengan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia, maka tidak bisa dipungkiri bahwa Indonesia harus memiliki pemerintah dan pemerintahan yang merujuk pada Pancasila dan UUD 1945. Selain itu juga harus berpihak kepada rakyat Indonesia sebagaimana tercantum dalam UUD ‘45 pasal 1 ayat 2 (Amandemen III) yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Kemudian bagi orang awam, pasti akan bertanya siapa pemerintah dan bagaimana sistem pemerintahan?
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Yang dimaksud organisasi ini adalah presiden dan wakil presiden yang dibantu para menteri (UUD ‘45 pasal 4 dan 17). Sedangkan pemerintahan adalah suatu sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk menjalankan kehidupan bernegaranya. Dari UUD ‘45 pasal 1 ayat 1 bahwa Indonesia bentuk pemerintahannya adalah republik ( pemerintah dipilih oleh rakyat yang berlaku dalam beberapa periode kerja). Di sini terlihat bahwa segala tindak tanduk pemerintah haruslah untuk kesejahteraan rakyat Indonesia tanpa pandang bulu.
Tetapi kenyataan tentang idealnya pemerintah dan pemerintahan belum juga terlaksana secara maksimal. Begitu banyak persoalan di dalam negeri yang bisa meruntuhkan kesejahteraan rakyat Indonesia yang telah terpupuk (sejak kemerdekaan RI), dan parahnya adalah telah memudarnya rasa percaya rakyat Indonesia kepada pemerintah yang ada. Banyak hal yang menyebabkan kemerosotan kepercayaan rakyat kepada pemerintah baik dari pemerintah itu sendiri atau dari oknum-oknum lembaga negara. Pasti yang sudah tidak terelakkan adalah praktik korupsi. Sistem pemerintahan dijadikan suatu permainan yang akhirnya menjurus pada kesejahteraan dirinya sendiri dan rakyat-rakyat kecil, yang kurang mengetahui pemerintahan yang bersih, dijadikan pion-pion permainan mereka.
Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere = busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) menurut Transparency International adalah perilaku pejabat publik, baik politikus /politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Dalam artian luas korupsi merupakan penyalahgunaan kekuasaan/wewenang yang diemban untuk keuntungan pribadi. Keadaan yang bobrok ini mungkin karena tidak sengaja ataupun karena terpaksa. Namun alasan ini sekarang sudah tidak berlaku lagi karena sebagaimana kita ketahui bahwa korupsi telah menjadi budaya yang mengakar kuat dalam tubuh bangsa ini. Baik dari rakyat di pedesaan hingga para birokrat-birokrat yang ada di lembaga-lembaga negara.
Cukup mengerikan jika kita hidup dan terhidupi di negara yang penuh bobrok hingga sampai membabibuta. Berbagai kebutuhan kita akhirnya menjadi senjata untuk kita, bagi para pemuas materi, para pegawai yang cukup berpendidikan. Sungguh ironi jika kita hanya menjelek-jelekkan birokrat berpendidikan. Bukankah mereka telah menyatakan sumpah mereka untuk kesejahteraan rakyat Indonesia? Bukankah mereka sudah mendapatkan penghidupan yang lebih dari cukup? Tapi kenapa tetap rakyat kecil menjadi korbannya?
Memang cukup beralasan jika lembaga pengawas pemerintahan dan lembaga peradilan berperan dalam pemulihan keadaan yang seperti ini. Tapi, berbagai spekulasi akhir-akhir ini telah muncul, di dalam badan peradilan terjadi praktik suap-menyuap dalam perkara yang melibatkan aperature negara. Kejadian yang sedang maraknya sekarang adalah kasus penyuapan pejabat DPR bidang perhubungan dalam proyek pengadaan kapal patroli Dinas Perhubungan. Yang kemudian terbongkar beberapa anggota DPR lain yang bermain-main dengan uang panas proyek ini oleh KPK. Mungkinkah jika konsepsi pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat hanya sebuah angan-angan tanpa ada kepastian. Memang tidak dapat dipungkiri, begitu banyak beban negara yang harus ditanggung dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia, tapi bukankah telah cukup banyak yang menjadi korban?
Dampak yang sangat besar adalah mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (Good Governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Sehingga mengkikis kemampuan instutusi dari pemerintah dan akhirnya kepercayaan rakyat terhadap pemerintah mulai memudar. Yang cukup terlihat saat ini akibat di bidang ekonomi dan sektor publik. Yang kaya semakin kaya, dan yang melarat semakin sekarat. Hal ini menjadi terlihat begitu tingginya kesenjangan sosial yang ada di Indonesia. Dari kesenjangan ini akhirnya terjadi manipulasi-manipulasi dan penutupan akan keadilan dan kesejahteraan. Mungkin cukup adil bagi mereka yang ‘bermain-main’ tapi tidak cukup bijaksana untuk rakyat kecil.
Karena begitu semaraknya kegiatan KKN, sudah sepatutnya kita mengubah paradigma, gaya hidup, dan system berfikir dalam pemerintahan ini. Oleh karenanya, konsep Clean Government (pemerintah yang bersih) harus kita upayakan. Agar tercipta pemerintahan yang begitu ideal sehingga bisa dijadikan bernegara yang berkelanjutan dan menjadikan pemerintahan yang baik (Good Governance). Dengan demikian dapat dijadikan sebuah kebijaksanaan semua lini masyarakat dalam melanjutkan kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dalam hal ini tentu saja bukan hanya dari pemerintah atau lembaga-lembaga negara yang melaksanakan berbagai upaya perbaikan ini, tetapi semua tingkat bermasyarakat yang ada di Indonesia. Kemudian upaya yang dapat kita lakukan adalah sebagai berikut :
1. Mengembalikan dasar pemikiran, konsepsi pemerintahan serta pelaksanaan bernegara kepada Pancasila dan UUD 1945. Sebagaimana nilai-nilai yang terkandung dapat dijadikan falsafah hidup bernegara demi kesejahteraan rakyat Indonesia seutuhnya.
2. Penataan kelembagaan Legislatif, Yudikatif, dan Eksekutif serta kejelasan fungsinya yang dituangkan dalam UU dan bersumber dari Pancasila dan UUD 1945 agar tercipta “Check and Balance” system secara hukum.
3. Penataan kelembagaan hukum dan kualitas sumber daya manusia agar mampu menciptakan supremasi hukum serta terlaksananya penegakan hukum yang nyata dengan cara penyempurnaan produk-produk hukum dengan sanksi yang nyata.
4. Penataan dan pembentukan badan-badan control yang lebih independen sebagai sarana pendukung supremasi hukum, penegakan hukum, dan keadilan serta perlindungan masyarakat.
5. Penuangan butir-butir Pancasila dalam bentuk dan pedoman perundang-undangan disertai sanksi yang jelas sebagai tuntunan kehidupan berbangsa dan bernegara agar memiliki jiwa dan moral Pancasila.
Kemudian untuk menindaklanjuti berbagai upaya di atas, maka dibutuhkan suatu kesadaran penuh dan kepercayaan yang tinggi oleh masyarakat. Sehingga berbagai upaya yang dilaksanakan dapat tercapai dengan maksimal dan terwujudkan semua cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
Mesikipun berbagai penyelesaian masalah pemerintahan Indonesia dapat disampaikan oleh semua pihak, dari tukang becak hingga konglomerat, tetap tidak ada hasil jika dan hanya jika tidak ada rasa percaya penuh akan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sudah sewajarnya kita melaksanakan semua nilai-nilai yang tercantum pada Pancasila dan UUD ‘45 karena bagaimanapun juga, esensi negara ini sudah tercantum dan termaktub dalam kedua sumber tersebut. Apabila terjadi permasalahan dalam kehidupan bernegara, perlu adanya pembenahan yang bersumber dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sumber :
Budiyanto.2002.Tata Negara.Jakarta:Erlangga.
Setiadi, Elly M.2003.Panduan Kuliah Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi.Jakarta:Gramedia Pustaka Utama.
http://www.transparansi.or.id “Studi Masyarakat Transparansi Indonesia tentang Sistem Pemerintahan Indonesia”
http://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintah
http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/3/1/o2.htm
http://www.habibiecenter.or.id/index.cfm?fuseaction=artikel.detail&detailid=53&bhs=ina “Upaya Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih dan Demokratis”